Dirut BRI Dilaporkan ke Bareskrim

Dirut BRI Dilaporkan ke Bareskrim
Dirut BRI Dilaporkan ke Bareskrim

Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Suprajarto dan mantan Dirut BRI Randi Anto dilaporkan ke Bareskrim Polri, Senin, 11 Desember 2017. Keduanya diduga merugikan orang lain yang bukan debitur, Ita Yuliana lantaran keputusan pailit.

Kuasa hukum korban, Johnny Situwanda mengungkapkan, perkara bermula ketika ibu dari Ita Yuliana, Lusy, mengajukan pinjaman ke BRI cabang Sumbawa sebesar Rp5,1 miliar. Dalam pinjaman itu, Lusy sebagai debitur menjaminkan sejumlah barang berharga di antaranya tujuh sertifikat meliputi rumah, rumah toko (ruko), dan tanah.

Belakangan Ita dinilai BRI tak memenuhi kewajiban membayar angsuran sehingga gugatan sebagai debitur yang pailit didaftarkan bank. Putusan hakim kemudian memenangkan BRI. Kemudian dilakukan eksekusi.

"Masalah muncul, karena eksekusi harta benda yang disita bukan hanya milik debitur (Lusy), tapi juga Ita (anak)," kata Johnny di Bareskrim Polri, KKP, Gambir, Jakarta Pusat.

Dia menuturkan, tim kurator memancang tiang pengumuman bertuliskan 'Tanah, rumah, beserta isinya seperti barang berharga, barang usaha, dan perhiasan sebagai objek jaminan yang disita'.
Sementara, tim kurator sebelumnya telah menyita barang berharga jaminan milik Lusy senilai Rp37 miliar.

"Total nilai harta benda milik Ita yang disita mencapai Rp35 miliar," ungkap dia.

Tak hanya menyita, dia membeberkan, tim kurator diduga melakukan sejumlah perusakan saat melakukan eksekusi.

"Tim kurator juga melakukan perusakan dengan mencongkel rumah ketika eksekusi, tindakan yang sangat tidak patut dilakukan seorang kurator, semua dugaan tindakan pidana yang merugikan tersebut klien kami laporkan sebagai dugaan perbuatan pidana ke polisi," tegas Johnny.

Johnny mengungkap, pihaknya tak hanya menyeret Dirut dan eks Dirut BRI tapi Kepala BRI cabang Sumbawa Besar, NTB, R. Pandu Bagja Sumawijaya dan tim kurator. Laporan itu tertuang dalam laporan bernomor polisi LP/1356/XII/2017 Bareskrim, tanggal 11 Desember 2017.

Terlapor dijerat Pasal 368, 406, 335 dan 55 KUHP, tentang tindak pidana perampasan, perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Johnny juga berencana memproses hukum keputusan pengajuan pailit oleh bank lataran dinilai menyalahi aturan. Menurut dia jika seorang debitur dinyatakan tak sanggup membayar angsuran dari uang yang dipinjam semestinya, tindakan berupa pelelangan barang jaminan sudah cukup.

Selain itu, kata dia, prosedur dan syarat pengajuan kepailitan juga dianggap telah dilanggar BRI. "Syarat kepailitan itu minimal harus ada dua kreditur, di situ dimasukkan pihak asuransi yang seharusnya bersama-sama dengan BRI merupakan satu pihak data perjanjian kredit, karena asuransi adalah permintaan atau ketentuan dari BRI bahwa setiap debitur harus diasuransikan," beber dia.

Saat ini pihaknya masih mengkaji dugaan kebohongan dalam keputusan pengadilan kala itu yang memenangkan BRI.

SUMBER
Advertisement

Baca Juga :